Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup OJK | Wajib Baca!!
NinoPedia.com – FinTech ini dicap ilegal karena tidak terdaftar dan belum mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar fintech ilegal ini penuh dengan tawaran online atau internet. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengumumkan bahwa Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan fintech ilegal ini melalui patroli siber. Dalam keterangan resmi pada Selasa, 27 Oktober, Tongam L. …